Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:43 WIB
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan soal hakim yang menggugurkan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan HRS, Rabu (17/3/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Praperadilan Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Begini argumen pengacara Habib Rizieq versus Polda Metro Jaya .

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai hakim tunggal yang menyatakan gugurnya gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan kliennya adalah keliru. Sebab, sidang praperadilan itu sudah mencapai tahap akhir.



Baca juga: Hadiri Sidang Dakwaan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan 33 Remaja

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud MK itu, belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!