Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:43 WIB
Menurut dia, sidang dengan proses pemeriksaan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sejatinya selesai digelar pada Rabu 10 Maret 2021 lalu. Sedangkan, saat ini sidang bukan dalam proses pemeriksaan, tapi dalam proses akhir atau pembacaan putusan.
"Jadi, proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, ahli sampai ke kesimpulan, itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.
Alamsyah menyesalkan putusan hakim tersebut, yang mana harusnya sidang praperadilan tetaplah dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan diterima atau ditolak praperadilannya.
Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, hakim Suharno yang memutuskan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq gugur itu sejatinya sudah sesuai aturan.
"Jadi, proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, ahli sampai ke kesimpulan, itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.
Alamsyah menyesalkan putusan hakim tersebut, yang mana harusnya sidang praperadilan tetaplah dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan diterima atau ditolak praperadilannya.
Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, hakim Suharno yang memutuskan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq gugur itu sejatinya sudah sesuai aturan.
Lihat Juga :