Mulai 23 Maret Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Ini Dua Jenis Pelanggaran yang Dibidik

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:23 WIB
Jenis pelanggaran yang akan terkena tilang antara lain pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran mengunakan telepon selular (ponsel). Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pengendara jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat pengguna jalan warga Depok apabila melintasi di jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jadi itu dua titik pelanggaran yang kami fokuskan,” ungkapnya.

Untuk sementara, di Depok baru terpasang satu unit kamera E-TLE dan selanjutnya akan ditambah. “Untuk pengembangan sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!