Mulai 23 Maret Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Ini Dua Jenis Pelanggaran yang Dibidik
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:23 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada. SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Polrestro Depok mulai Selasa 23 Maret 2021 sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) . Pelanggar lalu lintas akan langsung terekam kamera yang sudah terpasang di satu titik di Jalan Margonda.
“Jadi artinya bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga Depok kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor )
Ketika ada pelanggar, maka akan terekam kamera E-TLE. Kemudian operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
“Setelah membayar tilang, maka pelanggaran bisa memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ungkapnya. (Baca juga; Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021 )
“Jadi artinya bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga Depok kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor )
Ketika ada pelanggar, maka akan terekam kamera E-TLE. Kemudian operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
“Setelah membayar tilang, maka pelanggaran bisa memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ungkapnya. (Baca juga; Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021 )
Lihat Juga :