Pria Kelainan Seks, Seret Pengemis ke Semak-semak Lalu Disetubuhi Hingga Tak Berdaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:16 WIB
Saat akan ditangkap polisi, MA sempat membantah perbuatan kejinya tersebut. Namun, pria yang sempat mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun tersebut, tidak bisa berkutik ketika seluruh bukti-bukti mengarah kepadanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M. Hasan menyebutkan, sebelum terjadi aksi pemerkosaan , korban sedang menunggu tukang ojek di kawasan Kebun Handil Kecamatan Jelutung. "Belum lama menunggu, pelaku langsung menghampiri korban. Bukannya mengantar korban ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke semak-semak," tuturnya.

Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong

Dia menjelaskan, korban sempat melawan aksi pelaku, namun pelaku dengan sadis menyeret korban sejak lima meter ke dalam semak-semak agar korban menuruti kemauan pelaku melampiaskan napsu bejatnya.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, MA yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi, dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan, serta persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!