Pria Kelainan Seks, Seret Pengemis ke Semak-semak Lalu Disetubuhi Hingga Tak Berdaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:16 WIB
loading...
Pria Kelainan Seks,...
Pria berinisial MA (46) warga Jelutung Kota Jambi, dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi, usai memperkosa pengemis. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A A A
JAMBI - Pria paruhbaya berinisial MA (46) warga Jeluntung Kota Jambi, harus merasalanm dinginnya sel tahanan Polda Jambi, setelah dia diringkus oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi, karena kasus pemerkosaan .

Baca juga: Miris, Seorang Kakek di Muba Tepergok Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

MA sungguh keterlaluan dalam melancarkan aksi bejatnya. Dia memperkosa seorang wanita pengemis berinisial D (40) yang juga merupakan penyandang disabilitas. Sebelum memperkosa korbannya, MA sempat menyeret korban sejauh lima meter untuk dibawa masuk ke semak-semak.



Sebelumnya, MA yang merupakan tukang ojek tersebut, juga pernah dijebloskan ke dalam penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak pada tahun 2013 silam. Dalam kasus pemerkosaan dengan korban berinisial D, polisi menyita pakaian korban yang dikenakan saat diperkosa pelaku di Desa Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga: Napi Lapas Nusakambangan dan Lapas Sukamiskin Kendalikan Penjualan Sabu di Tasikmalaya

Saat akan ditangkap polisi, MA sempat membantah perbuatan kejinya tersebut. Namun, pria yang sempat mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun tersebut, tidak bisa berkutik ketika seluruh bukti-bukti mengarah kepadanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M. Hasan menyebutkan, sebelum terjadi aksi pemerkosaan , korban sedang menunggu tukang ojek di kawasan Kebun Handil Kecamatan Jelutung. "Belum lama menunggu, pelaku langsung menghampiri korban. Bukannya mengantar korban ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke semak-semak," tuturnya.

Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong

Dia menjelaskan, korban sempat melawan aksi pelaku, namun pelaku dengan sadis menyeret korban sejak lima meter ke dalam semak-semak agar korban menuruti kemauan pelaku melampiaskan napsu bejatnya.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, MA yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi, dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan, serta persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved