Ini Cara Donor Plasma Konvalesen dan Donor Darah Umum, Simak Bincang Bareng MNC Peduli-PMI DKI
Rabu, 17 Maret 2021 - 13:27 WIB
Dalam kesempatan ini, dr. Dian Winarti menginformasikan bahwa bagi yang ini mendonorkan plasmanya harus mengikuti beberapa syarat yang sudah ditentukan.
“Syarat umum sama seperti donor darah biasa tetapi ada syarat tambahan untuk donor plasma konvalesen. Pertama pendonor mempunyai bukti swab PCR terkonfirmasi positif COVID-19, syarat kedua mempunyai surat keterangan sudah negatif COVID-19 atau surat selesai isolasi mandiri, yang ketiga yaitu berat badan minimal 55 kg dan untuk rentang waktunya adalah minimal 14 hari dari negatif dan maksimum 3 bulan dari negatif,” jelas dr. Dian.
Dia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang sedang positif COVID-19 dan ingin mendapatkan terapi plasma juga mempunyai beberapa ketentuan yaitu harus ada surat permintaan dari rumah sakit yang bersangkutan.
“Jadi, pasien harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawat mengenai baik buruknya terapi plasma, karena saat ini terapi plasma juga masih dalam tahap uji klinis. Kedua dokter terkait juga harus mengajukan permohonan dengan mengisi form dan memberikan sampel darah yang dikirim ke PMI yang memiliki plasma konvalesen tersebut," tambahnya.
Selain membahas plasma konvalesen, dr. Dian juga menyampaikan kesulitan PMI dalam memenuhi kebutuhan stok darah pasien selama pandemi.
“Syarat umum sama seperti donor darah biasa tetapi ada syarat tambahan untuk donor plasma konvalesen. Pertama pendonor mempunyai bukti swab PCR terkonfirmasi positif COVID-19, syarat kedua mempunyai surat keterangan sudah negatif COVID-19 atau surat selesai isolasi mandiri, yang ketiga yaitu berat badan minimal 55 kg dan untuk rentang waktunya adalah minimal 14 hari dari negatif dan maksimum 3 bulan dari negatif,” jelas dr. Dian.
Dia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang sedang positif COVID-19 dan ingin mendapatkan terapi plasma juga mempunyai beberapa ketentuan yaitu harus ada surat permintaan dari rumah sakit yang bersangkutan.
“Jadi, pasien harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawat mengenai baik buruknya terapi plasma, karena saat ini terapi plasma juga masih dalam tahap uji klinis. Kedua dokter terkait juga harus mengajukan permohonan dengan mengisi form dan memberikan sampel darah yang dikirim ke PMI yang memiliki plasma konvalesen tersebut," tambahnya.
Selain membahas plasma konvalesen, dr. Dian juga menyampaikan kesulitan PMI dalam memenuhi kebutuhan stok darah pasien selama pandemi.
Lihat Juga :