Polda Metro Jaya Olah TKP ke-3 Kasus Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Rabu, 17 Maret 2021 - 08:24 WIB
Menurut Agus, olah TKP TAA ini intinya sebelum peristiwa dan setelah peristiwa akan dijabarkan secara digital. "Kehadiran Korlantas dan Polda Metro Jaya memberi semangat terhadap proses penyidikan, sehingga hasil proses olah TKP secara digital ini dapat menguatkan proses penyidikan." ujar Agus.
Sebelumnya MDA (19), sang pengemudi mobil Mercy Nopol B 1728 SAQ yang menabrak lari pesepeda di HI, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan 5 tahun atas kejadian tersebut.
Sebelumnya MDA (19), sang pengemudi mobil Mercy Nopol B 1728 SAQ yang menabrak lari pesepeda di HI, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan 5 tahun atas kejadian tersebut.
(hab)
Lihat Juga :