Curi Ikan di Perairan Indonesia, 6 Kapal Ikan Asing Dibakar di Laut Belawan
Selasa, 16 Maret 2021 - 23:59 WIB
BELAWAN - Sebanyak enam kapal ikan asing , yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian ikan di perairan Indonesia, dimusnahkan Kejakasaan Negeri (Kejari) Belawan, di perairan Lampu I, Belawan, Selasa (16/3/2021).
Kapal yang dimusnahkan adalah, KM SLFA 5070 GT 17,63, KM PKFA 7435 GT 49,61, KM PKFA GT 42,18, KM PKFB 1845 GT 64,68, KM SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32 merupakan hasil ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
Pemusnahan enam kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, disaksikan PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut dan Lantamal I.
Kapala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusanahan enam kapal ikan asing sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan . "Hari ini, keenam kapal kita musnahkan. Kasus ini telah mendakwa enam orang di pengadilan," katanya.
Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa enam orang nahkoda. "Para terdakwa sebanyak enam orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia," kata Hendi.
Barang bukti kapal ikan asing itu, merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia. "Pemusnahan ini merupakan hasil kita jalankan sebagai bukti penidakan terhadap ilegal fishing," tandasnya.
Baca Juga
Kapal yang dimusnahkan adalah, KM SLFA 5070 GT 17,63, KM PKFA 7435 GT 49,61, KM PKFA GT 42,18, KM PKFB 1845 GT 64,68, KM SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32 merupakan hasil ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
Pemusnahan enam kapal hasil tindakan kejahatan ilegal fishing dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, disaksikan PSDKP, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut dan Lantamal I.
Kapala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusanahan enam kapal ikan asing sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan . "Hari ini, keenam kapal kita musnahkan. Kasus ini telah mendakwa enam orang di pengadilan," katanya.
Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa enam orang nahkoda. "Para terdakwa sebanyak enam orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia," kata Hendi.
Baca Juga
Barang bukti kapal ikan asing itu, merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia. "Pemusnahan ini merupakan hasil kita jalankan sebagai bukti penidakan terhadap ilegal fishing," tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda