Curi Ikan di Perairan Indonesia, 6 Kapal Ikan Asing Dibakar di Laut Belawan

Selasa, 16 Maret 2021 - 23:59 WIB
Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong

Kapala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusanahan enam kapal ikan asing sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pihaknya menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan . "Hari ini, keenam kapal kita musnahkan. Kasus ini telah mendakwa enam orang di pengadilan," katanya.

Sementara, Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso mengatakan, eksekusi pemusnahan kapal ikan asing tersebut adalah proses penegakan hukum dengan mendakwa enam orang nahkoda. "Para terdakwa sebanyak enam orang telah kita dakwa di pengadilan. Mereka (terdakwa) terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia," kata Hendi.

Baca juga: Tangis Warga Desa Tiwet Pecah, Saat Ujut Priyanto Meregang Nyawa Usai Digigit Ular

Barang bukti kapal ikan asing itu, merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia. "Pemusnahan ini merupakan hasil kita jalankan sebagai bukti penidakan terhadap ilegal fishing," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!