Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:59 WIB
Dalam razia hari pertama ada delapan kendaraan roda dua yang terjaring operasi. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak lagi menggunakan knalpot bising di jalan raya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Kian Gencar Razia Knalpot Racing Modifikasi )

“Ini adalah diskresi Kepolisian, untuk memberikan efek jera. Jadi ketika nanti kita lakukan penindakan terbukti ternyata knalpotnya tidak sesuai standar atau spesifikasi alias knalpot bising, itu kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan secara elektronik,” tukasnya.

Untuk pembayaran denda dilakukan melalui bank. Setelah pembayaran kemudian pemilik kendaraan datang ke Satlantas untuk mengambil kendaraan yang disita. “Pelanggar juga harus membawa knalpot standarnya dan langsung dipasang saat itu juga, sementara knalpot bisingnya kami sita untuk barang bukti,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!