Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:59 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dikenakan sanksi tilang. Foto/SINDOnews
DEPOK - Kasat Lantas Polrestro Depok , AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dikenakan sanksi tilang.

Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 285 UU LLAJ yang menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.



Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok pun melakukan razia pengendara bermotor bersifat hunting system. Petugas berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya di tiga lokasi, yaitu di Jalan Raya Margonda Bagian Utara, Timur, dan Selatan. (Baca juga; Knalpot Bising Jadi Salah Satu Penyebab Tawuran di Bogor )

“Tiga titik lokasi tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi dipimpin perwira dengan anggota sebanyak 10 personel. Knalpot bising ini meresahkan masyarakat pengguna jalan,” kata Andi, Selasa (16/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!