Catat, Biaya Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Karyawan Swasta Ditanggung BPJAMSOSTEK

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:27 WIB
Tidar melanjutkan, manfaat program JKK lainnya adalah pelayanan rehabilitasi secara psikologis dan sosial, yakni bantuan pendampingan secara psikis bagi pekerja yang telah mengalami kecelaaan kerja dan bentuk pelayanan sosial akibat cedera tersebut, agar dapat kembali ke masyarakat seperti sedia kala.

Baca juga: Soal Penggeledahan Kantor Bupati, KPK Benarkan Sedang Selidiki Kasus Korupsi di KBB

Tidar menjelaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta BPJAMSOSTEK akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Vaksinasi Pejabat Publik di Kota Bandung Hampir 100 Persen

"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!