Pembebasan PPnBM Belum Mampu Genjot Penjualan Mobil di Jawa Timur
Selasa, 16 Maret 2021 - 09:05 WIB
SURABAYA - Pandemi COVID-19 turut berdampak pada kinerja penjualan mobil di Jawa Timur (Jatim). Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga belum signifikan menggenjot penjualan mobil baru.
Hingga dua pekan kebijakan ini diberlakukan, jumlah mobil baru yang terjual di Jatim masih mencapai 3.198 unit terhitung sejak kemarin, Senin (15/3/2021). Angka tersebut mengalami tren penurunan dibanding Maret 2020 yang sebanyak 8.695 unit.
Sebelumnya, tercatat pada Januari 2021 angka penjualan mobil baru mencapai 7.042 unit menurun dibandingkan Januari 2020 yang sebanyak 7.525 unit. Pada Februari 2021, penjualan mobil baru kembali menurun di angka 6.014 unit lebih kecil dibandingkan Februari 2020 sebanyak 9.014 unit.
baca juga: Gandeng Kampus, Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Anggotanya Tingkatkan Kompetensi Akademik
Kepala Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Muhammad Yasin menjelaskan, penurunan tren penjualan kendaraan roda empat ini tidak lepas dari dampak COVID-19 terhadap perekonomian di Jatim. Pada awal 2020, penjualan lebih tinggi lantaran saat itu masih belum masuk masa pandemi corona. "Karena itu, dengan pembebasan PPnBM diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat terhadap pembelian mobil baru," katanya, Selasa (16/3/2021).
Pembebasan PPnBM yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berlaku terhadap 21 jenis kendaraan dari merk Daihatsu, Suzuki, Toyota, Mitsubishi, dan Honda. Dengan adanya pembebasan pajak tersebut, selisih harga On The Road (OTR) mobil baru dapat mencapai Rp65 juta untuk jenis Toyota Vios G CVT.
Penurunan tersebut tercatat yang tertinggi dari 21 jenis merk kendaraan roda empat. Sementara untuk selisih harga OTR terendah ialah jenis Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T Lux sebesar Rp2,2 juta dari OTR semula sebesar Rp237,3 juta.
Baca juga: Kemunculan Macan Putih Diyakini Berhubungan dengan Relief di Makam Raja Singasari Wisnuwardhana Candi Mleri
Lebih lanjut Yasin menjelaskan, 21 jenis kendaraan yang masuk dalam pembebasan PPnBM memiliki populasi yang cukup signifikan di Jatim. Pada tahun 2020, penjualan 21 jenis kendaraan roda empat tersebut mencapai 34,84% atau sebanyak 24.944 unit dari total seluruh jenis kendaraan roda empat sebanyak 71.591 unit.
"Potensi pajak yang dapat diperoleh dari 21 jenis kendaraan tersebut pada 2020 lalu mencapai Rp 75,13 miliar dan potensi BBNKB mencapai Rp566,48 miliar," tandas Yasin
Hingga dua pekan kebijakan ini diberlakukan, jumlah mobil baru yang terjual di Jatim masih mencapai 3.198 unit terhitung sejak kemarin, Senin (15/3/2021). Angka tersebut mengalami tren penurunan dibanding Maret 2020 yang sebanyak 8.695 unit.
Sebelumnya, tercatat pada Januari 2021 angka penjualan mobil baru mencapai 7.042 unit menurun dibandingkan Januari 2020 yang sebanyak 7.525 unit. Pada Februari 2021, penjualan mobil baru kembali menurun di angka 6.014 unit lebih kecil dibandingkan Februari 2020 sebanyak 9.014 unit.
baca juga: Gandeng Kampus, Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Anggotanya Tingkatkan Kompetensi Akademik
Kepala Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Muhammad Yasin menjelaskan, penurunan tren penjualan kendaraan roda empat ini tidak lepas dari dampak COVID-19 terhadap perekonomian di Jatim. Pada awal 2020, penjualan lebih tinggi lantaran saat itu masih belum masuk masa pandemi corona. "Karena itu, dengan pembebasan PPnBM diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat terhadap pembelian mobil baru," katanya, Selasa (16/3/2021).
Pembebasan PPnBM yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berlaku terhadap 21 jenis kendaraan dari merk Daihatsu, Suzuki, Toyota, Mitsubishi, dan Honda. Dengan adanya pembebasan pajak tersebut, selisih harga On The Road (OTR) mobil baru dapat mencapai Rp65 juta untuk jenis Toyota Vios G CVT.
Penurunan tersebut tercatat yang tertinggi dari 21 jenis merk kendaraan roda empat. Sementara untuk selisih harga OTR terendah ialah jenis Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T Lux sebesar Rp2,2 juta dari OTR semula sebesar Rp237,3 juta.
Baca juga: Kemunculan Macan Putih Diyakini Berhubungan dengan Relief di Makam Raja Singasari Wisnuwardhana Candi Mleri
Lebih lanjut Yasin menjelaskan, 21 jenis kendaraan yang masuk dalam pembebasan PPnBM memiliki populasi yang cukup signifikan di Jatim. Pada tahun 2020, penjualan 21 jenis kendaraan roda empat tersebut mencapai 34,84% atau sebanyak 24.944 unit dari total seluruh jenis kendaraan roda empat sebanyak 71.591 unit.
"Potensi pajak yang dapat diperoleh dari 21 jenis kendaraan tersebut pada 2020 lalu mencapai Rp 75,13 miliar dan potensi BBNKB mencapai Rp566,48 miliar," tandas Yasin
(msd)
tulis komentar anda