Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat
Selasa, 16 Maret 2021 - 08:06 WIB
Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan penerimaan, Komisi B juga telah meminta validasi data jumlah pemberi retribusi sampah hingga yang tidak menyetor. Data tersebut dievaluasi saat monev triwulan pertama yang digelar pada Senin (15/3/2021).
"Itu harus valid by name by address, ini sangat potensial sebenarnya yang ada di sana. Karena sekarang kan disinyalir terlalu banyak kebocoran, terhadap retribusi sampah ," urainya.
Baca Juga: Aturan Soal Retribusi Sampah Bakal Direvisi Tahun Depan
Validasi data retribusi sampah tersebut dianggap penting. Menurut Mario, tak hanya bisa mengoptimalkan potensi penerimaan, tapi juga bisa mengukur pelayanan pihak kecamatan kepada masyarakat.
"Karena sifatnya retribusi, itu masyarakat akan bayar kalau kau layani saya. Beda dengan pajak, kalau pajak itu harus. Kalau retribusi kau layani baru saya bayar dong. Saya minta Pak Camat siapkan. Rumah mana, kompleks mana yang tidak bayar dan tidak melayani. Kan biasa ada perumahan yang tidak melayani sendiri nda apa-apa tapi kau harus bayar pajak dong," pungkasnya.
"Itu harus valid by name by address, ini sangat potensial sebenarnya yang ada di sana. Karena sekarang kan disinyalir terlalu banyak kebocoran, terhadap retribusi sampah ," urainya.
Baca Juga: Aturan Soal Retribusi Sampah Bakal Direvisi Tahun Depan
Validasi data retribusi sampah tersebut dianggap penting. Menurut Mario, tak hanya bisa mengoptimalkan potensi penerimaan, tapi juga bisa mengukur pelayanan pihak kecamatan kepada masyarakat.
"Karena sifatnya retribusi, itu masyarakat akan bayar kalau kau layani saya. Beda dengan pajak, kalau pajak itu harus. Kalau retribusi kau layani baru saya bayar dong. Saya minta Pak Camat siapkan. Rumah mana, kompleks mana yang tidak bayar dan tidak melayani. Kan biasa ada perumahan yang tidak melayani sendiri nda apa-apa tapi kau harus bayar pajak dong," pungkasnya.
Lihat Juga :