Nganggur Dampak Pandemi COVID-19, Warga Tulungagung Edarkan Uang Palsu
Selasa, 16 Maret 2021 - 02:11 WIB
TULUNGAGUNG - Yoyok Wahyudi (38) warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung berhasil membelanjakan uang palsu (upal) senilai Rp 9,9 juta. Upal pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut, ia belanjakan ke sejumlah toko kelontong di wilayah pinggiran, yakni Kecamatan Bandung dan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Yoyok diringkus setelah salah seorang pedagang melapor ke kepolisian. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto kepada wartawan Senin (15/3/2021).
Selain Yoyok, polisi juga meringkus Tusaonah (36), seorang penjaga warung kopi di Tulungagung. Tusaonah yang berstatus ikut suami merantau ke Tulungagung masih ber KTP Lampung. "Jadi total yang diamankan sementara ada dua orang," kata Didik menjelaskan.
Ceritanya, saat ngopi di warung Tusaonah, pelaku Yoyok yang bekerja serabutan, mengeluh sepi job. Sepinya pekerjaan salah satunya disebabkan pandemi COVID-19.
Lantaran kasihan, Tusaonah lantas menawari Yoyok uang palsu. Upal tersebut didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Di depan petugas Tusaonah mengaku, awalnya ia bertemu B pada 25 Maret 2020.
Di warung kopi yang ia jaga, B mengiming-imingi pekerjaan yang berpenghasilan lebih besar dibanding jaga warkop. Namun begitu tahu pekerjaan yang dimaksud mengedarkan upal, Tusaonah mengaku menolaknya. "Yang bersangkutan (Tusaonah) mengaku awalnya sempat menolak," terang Didik.
Pikiran Tusaonah mendadak berubah ketika tahu Yoyok menyanggupi tawarannya. Ia menghubungkan Yoyok dengan B. Yoyok membeli upal senilai Rp 12,5 juta dengan uang asli Rp 5 juta. Begitu upal di tangannya, Yoyok langsung beroperasi. Ia sasar toko kelontong yang berada pinggiran.
Modusnya dengan belanja rokok dan makanan ringan. Ia memperoleh keuntungan uang kembalian. Karena secara fisik upal pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut mirip asli, banyak pedagang toko kelontong yang terkelabui. Baca: Sekretaris Camat di Pekanbaru Terkena OTT Pungli Kepengurusan Tanah.
Yoyok diringkus setelah salah seorang pedagang melapor ke kepolisian. "Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto kepada wartawan Senin (15/3/2021).
Selain Yoyok, polisi juga meringkus Tusaonah (36), seorang penjaga warung kopi di Tulungagung. Tusaonah yang berstatus ikut suami merantau ke Tulungagung masih ber KTP Lampung. "Jadi total yang diamankan sementara ada dua orang," kata Didik menjelaskan.
Ceritanya, saat ngopi di warung Tusaonah, pelaku Yoyok yang bekerja serabutan, mengeluh sepi job. Sepinya pekerjaan salah satunya disebabkan pandemi COVID-19.
Lantaran kasihan, Tusaonah lantas menawari Yoyok uang palsu. Upal tersebut didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Di depan petugas Tusaonah mengaku, awalnya ia bertemu B pada 25 Maret 2020.
Di warung kopi yang ia jaga, B mengiming-imingi pekerjaan yang berpenghasilan lebih besar dibanding jaga warkop. Namun begitu tahu pekerjaan yang dimaksud mengedarkan upal, Tusaonah mengaku menolaknya. "Yang bersangkutan (Tusaonah) mengaku awalnya sempat menolak," terang Didik.
Pikiran Tusaonah mendadak berubah ketika tahu Yoyok menyanggupi tawarannya. Ia menghubungkan Yoyok dengan B. Yoyok membeli upal senilai Rp 12,5 juta dengan uang asli Rp 5 juta. Begitu upal di tangannya, Yoyok langsung beroperasi. Ia sasar toko kelontong yang berada pinggiran.
Modusnya dengan belanja rokok dan makanan ringan. Ia memperoleh keuntungan uang kembalian. Karena secara fisik upal pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut mirip asli, banyak pedagang toko kelontong yang terkelabui. Baca: Sekretaris Camat di Pekanbaru Terkena OTT Pungli Kepengurusan Tanah.
tulis komentar anda