Pagar Beton Mau Dibongkar Paksa, Pemilik Tanah: Emang Punya Siapa?

Senin, 15 Maret 2021 - 18:01 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana membongkar paksa pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana membongkar paksa pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, karena menutup jalan rumah warganya. Pihak ahli waris yang memagar tanah itu pun telah diberikan surat pemberitahuan.

Surat itu berisi pemberitahuan agar pagar beton dibongkar sendiri paling lambat besok. Jika tidak, maka pagar akan dibongkar Satpol PP, pada Rabu 17 Maret 2021. (Baca juga; Rumah di Ciledug Dipagari Beton, Wali Kota Tangerang: BONGKAR!!! )



Saat ditemui di rumahnya, kawasan Maharta, ahli waris pemilik tanah H Ruli sedang tidak ada di rumah. Hanya ada sang istri. Dia yang menerima surat pemberitahuan itu dari petugas Satpol PP itu.

"Saya nggak mau buka surat, termasuk surat ini, surat untuk suami saya. Lho kok enak banget bongkar, lah emang punya siapa? Ini surat, bukan untuk saya, saya nggak akan buka, karena bukan wewenang saya," kata Istri Ruli, kepada Sindonews, Senin (15/3/2021).

Dia mengatakan, pihak Pemkot Tangerang tidak bisa berbuat seenaknya saja dengan mengatasnamakan warga membongkar pagar betonnya. Dia juga warga yang memiliki hak dan kewajiban sama. (Baca juga; Sebelum Dibongkar Paksa, Pemilik Pagar Beton di Ciledug Diminta Bongkar Sendiri )

"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. Tanya ke Pak Ruli, saya tidak punya wewenang. Dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi. Bapak masih kerja," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!