Porsche Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub
Senin, 15 Maret 2021 - 13:48 WIB
Berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang berlaku, Akmal mengatakan pengawalan tidak masuk ke dalam bagian tugas dan fungsi dari Dishub.
"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub enggak boleh kawal," tegas Akmal.
Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:
1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub enggak boleh kawal," tegas Akmal.
Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:
1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
Lihat Juga :