6 Warga Ditetapkan Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

Senin, 15 Maret 2021 - 12:35 WIB
Seorang warga memotret makam yang dibongkar orang tak dikenal, Jumat (12/3/2021). Foto: iNews/Ichsan Anshari
PAREPARE - Aparat kepolisian akhirnya menetapkan enam warga sebagai tersangka kasus pembongkaran makam jenazah Covid-19 di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Mereka masing-masing AK, NA, AA, A, D, dan R.

Kasus pembongkaran makam ini terungkap pada Jumat 12 Maret 2021. Saat itu, seorang warga yang hendak ziarah ke makam kerabatnya, melihat sejumlah makam pasien Covid-19 dalam kondisi sudah digali. Diketahui pula, jenazah di makam tersebut, menghilang.



Baca juga: 7 Jenazah Covid-19 di Pemakaman Bacukiki Kota Parepare Hilang

"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare . Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam . Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19 tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, Minggu (14/3/2021).

Keenam tersangka diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk keluarga dari jenazah yang makamnya dibongkar.

Baca juga: Isu Pungli Pemakaman, Pemikul Jenazah Minta Pemkot Lihat Kondisi Lapangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!