Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka
Senin, 15 Maret 2021 - 09:43 WIB
Khoirudin juga mengatakan, agar jika memang jadi diizinkan beroperasi, maka pengawasan oleh petugas berwenang harus sangat ketat. Satpol PP bisa bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan penertiban operasional rumah karaoke ini. Baca juga: Tempat Karaoke Mau Dibuka, Epidemiolog Minta Protokol Kesehatan Diperketat
Menurutnya, Pemprov DKI dan stake holder lainnya harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi dari dibukanya tempat hiburan yang ternyata banyak melanggar batas waktu operasional. Ironisnya pelanggaran baru diketahui setelah adanya peristiwa kriminalitas di tempat hiburan tersebut.“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pembukaan tempat karaoke ini akan dilakukan secara bertahap selama masa PPKM sebagaimana yang diminta pemerintah pusat, seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Upaya meningkatkan kembali penerimaan daerah dari pajak hiburan menjadi salah satu pertimbangannya. Namun Pemprov DKI masih menggodok aturan teknis untuk pemberian izin karaoke dan tempat hiburan lain.
Menurutnya, Pemprov DKI dan stake holder lainnya harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi dari dibukanya tempat hiburan yang ternyata banyak melanggar batas waktu operasional. Ironisnya pelanggaran baru diketahui setelah adanya peristiwa kriminalitas di tempat hiburan tersebut.“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pembukaan tempat karaoke ini akan dilakukan secara bertahap selama masa PPKM sebagaimana yang diminta pemerintah pusat, seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Upaya meningkatkan kembali penerimaan daerah dari pajak hiburan menjadi salah satu pertimbangannya. Namun Pemprov DKI masih menggodok aturan teknis untuk pemberian izin karaoke dan tempat hiburan lain.
(mhd)
Lihat Juga :