Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka

Senin, 15 Maret 2021 - 09:43 WIB
Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka
JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuka tempat karaoke di masa pandemi Covid-19 mendapat beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD DKI Jakarta .

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari F-PKS yang membidangi keuangan daerah Khoirudin meminta, Pemprov DKI Jakarta membuat pertimbangan yang matang dalam membuka tempat hiburan seperti karaoke dan mengawasi dengan ketat. Karena, Jakarta masih dalam situasi pandemi dan masih menjadi episentrum penularan Covid-19.



Per tanggal 13 Maret ini masih ada 7.563 kasus positif aktif di Jakarta dan 3.357 di antaranya masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Meskipun menunjukkan tren menurun, jumlah kasus baru harian di Jakarta masih di atas 1.000 kasus.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru Corona yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” jelas Khoirudin yang juga Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini, Senin (15/3/2021). Baca juga: Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Dibuka, Gerindra: Pengunjung Nyanyi Harus Pakai Masker
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!