Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka

Senin, 15 Maret 2021 - 09:43 WIB
loading...
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka
A A A
JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuka tempat karaoke di masa pandemi Covid-19 mendapat beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD DKI Jakarta .

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari F-PKS yang membidangi keuangan daerah Khoirudin meminta, Pemprov DKI Jakarta membuat pertimbangan yang matang dalam membuka tempat hiburan seperti karaoke dan mengawasi dengan ketat. Karena, Jakarta masih dalam situasi pandemi dan masih menjadi episentrum penularan Covid-19.

Per tanggal 13 Maret ini masih ada 7.563 kasus positif aktif di Jakarta dan 3.357 di antaranya masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Meskipun menunjukkan tren menurun, jumlah kasus baru harian di Jakarta masih di atas 1.000 kasus.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru Corona yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” jelas Khoirudin yang juga Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini, Senin (15/3/2021). Baca juga: Tempat Karaoke di Jakarta Bakal Dibuka, Gerindra: Pengunjung Nyanyi Harus Pakai Masker

Khoirudin melanjutkan, meskipun pembukaan kembali karaoke ini akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan dan upaya untuk terus menekan penularan kasus Covid-19 di Jakarta.“Apalagi hiburan karaoke dilakukan di ruang tertutup, bahkan ruang-ruang kecil dengan ventilasi yang kurang baik,” imbuhnya.

“Kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan Covid-19. Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” sambungnya.

Oleh karena itu kalaupun dibuka, Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mengingatkan, protokol kesehatan yang diterapkan haruslah sangatlah ketat termasuk batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan, selain juga batasan jam operasional. Baca juga:Pemkot Depok Belum Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi

Pengunjung juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan secara disiplin seperti cek suhu tubuh sebelum masuk, memakai masker dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sainitizer di setiap ruangan, masker medis termasuk banner himbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan himbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tegas Khoirudin.

Khoirudin juga mengatakan, agar jika memang jadi diizinkan beroperasi, maka pengawasan oleh petugas berwenang harus sangat ketat. Satpol PP bisa bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan penertiban operasional rumah karaoke ini. Baca juga: Tempat Karaoke Mau Dibuka, Epidemiolog Minta Protokol Kesehatan Diperketat

Menurutnya, Pemprov DKI dan stake holder lainnya harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi dari dibukanya tempat hiburan yang ternyata banyak melanggar batas waktu operasional. Ironisnya pelanggaran baru diketahui setelah adanya peristiwa kriminalitas di tempat hiburan tersebut.“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pembukaan tempat karaoke ini akan dilakukan secara bertahap selama masa PPKM sebagaimana yang diminta pemerintah pusat, seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Upaya meningkatkan kembali penerimaan daerah dari pajak hiburan menjadi salah satu pertimbangannya. Namun Pemprov DKI masih menggodok aturan teknis untuk pemberian izin karaoke dan tempat hiburan lain.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved