Terapkan Prokes, Polisi Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Ini

Senin, 15 Maret 2021 - 06:47 WIB
Jakarta Barat: LTC Glodok.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakuknya, masyarakat diimbau tidak lupa melengkapi persyaratannya seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku akan habis, yakni SIM A dan SIM C. Baca juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Buka sampai Jam 2 Siang

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian. Baca juga: Buka Setengah Hari, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!