6 Fakta Rian dan Pembunuhan Berantai di Bogor yang Menggemparkan

Minggu, 14 Maret 2021 - 22:55 WIB
Beredar di media sosial sebuah video yang berisi MRI alias Rian (21) mengaku menyasar gadis-gadis open BO (Booking Online) atau layanan prostitusi terselubung secara online. "Saya benci pak sama perempuan," kata Rian kepada petugas di dalam mobil yang videonya diunggah di akun Instagram @cetul22 pada Jumat (12/3/2021).

5. Pelaku Layak Disebut Pembunuh Biadab

Susatyo menegaskan pelaku layak disebut sebagai pembunuh biadab seperti dalam film serial killer. "Yang kami duga berperilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," katanya. Pada kasus pertama maupun kedua setelah menghabisi korban, psikopat ini membawa kabur barang milik korban.

6. Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI atau Rian (21) diancam pasal berlapis. Salah satunya ancaman maksimal hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis dengan terencana. "Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun dan setinggi-tingginya hukuman mati," ujar Susatyo, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!