58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi

Minggu, 14 Maret 2021 - 20:20 WIB
"Remisinya beda-beda dari 58 WBP. 11 orang mendapatkan 15 hari, 38 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” kata Edi, Minggu (14/3/2021).

Dia menerangkan, pemberian remisi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menyebut, narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.

Baca juga: Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik

Para WBP yang mendapat remisi, lanjutnya telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi 2021 ini.

"Kemudian berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!