Satpol PP Pangkep Temukan Sejumlah Warung Remang-remang Jual Miras
Minggu, 14 Maret 2021 - 20:11 WIB
Padahal kata Jufri, Pemkab Pangkep punya regulasi tegas soal peredaran minuman keras yang diatur dalam peraturan daerah (perda). Olehnya itu, ia akan mengajak unsur lain untuk menyelesaikan masalah ini, dan meminta petunjuk bupati.
"Persoalan warung remang-remang di Mandalle harus ditangani bersama, pemkab saja tidak cukup. Forkopimda perlu ikut campur," kata Jufri.
Baca juga: PT Semen Tonasa Gandeng TNI-Polri Bersihkan Sungai di Desa Biring Ere
Jufri bilang, mayoritas pengusaha dan pelayan warung bukan warga Kabupaten Pangkep, melainkan pendatang.
Di sisi lain, Jufri menyayangkan sikap pelaku usaha dan pelayan di warung remang-remang tersebut yang tak mematuhi protokol kesehatan .
"Persoalan warung remang-remang di Mandalle harus ditangani bersama, pemkab saja tidak cukup. Forkopimda perlu ikut campur," kata Jufri.
Baca juga: PT Semen Tonasa Gandeng TNI-Polri Bersihkan Sungai di Desa Biring Ere
Jufri bilang, mayoritas pengusaha dan pelayan warung bukan warga Kabupaten Pangkep, melainkan pendatang.
Di sisi lain, Jufri menyayangkan sikap pelaku usaha dan pelayan di warung remang-remang tersebut yang tak mematuhi protokol kesehatan .
Lihat Juga :