Satpol PP Pangkep Temukan Sejumlah Warung Remang-remang Jual Miras

Minggu, 14 Maret 2021 - 20:11 WIB
Padahal kata Jufri, Pemkab Pangkep punya regulasi tegas soal peredaran minuman keras yang diatur dalam peraturan daerah (perda). Olehnya itu, ia akan mengajak unsur lain untuk menyelesaikan masalah ini, dan meminta petunjuk bupati.

"Persoalan warung remang-remang di Mandalle harus ditangani bersama, pemkab saja tidak cukup. Forkopimda perlu ikut campur," kata Jufri.

Baca juga: PT Semen Tonasa Gandeng TNI-Polri Bersihkan Sungai di Desa Biring Ere

Jufri bilang, mayoritas pengusaha dan pelayan warung bukan warga Kabupaten Pangkep, melainkan pendatang.

Di sisi lain, Jufri menyayangkan sikap pelaku usaha dan pelayan di warung remang-remang tersebut yang tak mematuhi protokol kesehatan .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!