Satpol PP Pangkep Temukan Sejumlah Warung Remang-remang Jual Miras

Minggu, 14 Maret 2021 - 20:11 WIB
Suasana sesaat sebelum Satpol PP Kabupaten Pangkep melakukan operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Pangkep dan Barru, Sabtu (13/3/2021). Foto: Istimewa
PANGKEP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangkep melakukan operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Pangkep-Barru pada Sabtu (13/3/2021) malam hingga Minggu (14/3/2021) dini hari.

Hasilnya, Satpol PP menemukan sejumlah warung remang-remang di lokasi tersebut yang menjual minuman keras (miras) . Pihak Satpol PP menduga, warung remang-remang tersebut juga melakukan praktik prostitusi .





"Kami temukan botol miras dan pelayan serta pengunjung sampai tengah malam," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso, Minggu (14/3/2021).

Padahal kata Jufri, Pemkab Pangkep punya regulasi tegas soal peredaran minuman keras yang diatur dalam peraturan daerah (perda). Olehnya itu, ia akan mengajak unsur lain untuk menyelesaikan masalah ini, dan meminta petunjuk bupati.

"Persoalan warung remang-remang di Mandalle harus ditangani bersama, pemkab saja tidak cukup. Forkopimda perlu ikut campur," kata Jufri.



Jufri bilang, mayoritas pengusaha dan pelayan warung bukan warga Kabupaten Pangkep, melainkan pendatang.

Di sisi lain, Jufri menyayangkan sikap pelaku usaha dan pelayan di warung remang-remang tersebut yang tak mematuhi protokol kesehatan .
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content