Kakek di Madiun Berkali-kali Cabuli Remaja Tetangganya dengan Iming-iming Uang Rp20.000
Minggu, 14 Maret 2021 - 18:12 WIB
Kapolsek menyebutkan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit kemudian dilakukan pemeriksaan di puskesmas dan korban diketahui telah hamil 7 bulan. “Dari situlah korban mengaku jika yang menghamili adalah J kakek berusia 63 tahun tetangganya sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Bikin Ngelus Dada! Bapak di Tanjung Balai Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Usia diperiksa oleh kepolisian, untuk sementara tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. “Tersangka bakal dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara korban yang mengalami trauma masih dalam pendampingan keluarga dan psikolog.
Baca juga: Bikin Ngelus Dada! Bapak di Tanjung Balai Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Usia diperiksa oleh kepolisian, untuk sementara tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. “Tersangka bakal dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara korban yang mengalami trauma masih dalam pendampingan keluarga dan psikolog.
(nic)
Lihat Juga :