Kakek di Madiun Berkali-kali Cabuli Remaja Tetangganya dengan Iming-iming Uang Rp20.000
Minggu, 14 Maret 2021 - 18:12 WIB
loading...
Kakek cabul, J saat mendekam dalam sel tahanan polisi. Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi
A
A
A
MADIUN - Seorang kakek lanjut usia berkali-kali mencabuli remaja putri yang merupakan tetangganya dengan iming iming uang Rp20.000. Aksi bejat pelaku itu pun diketahui saat korban mengeluh kesakitan.
Baca juga: Cabuli Siswi Magang di Kamar Kapal, Kapten Tugboat Dikeroyok ABK
Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memeriksakannya di puskesmas, anaknya sudah dalam kondisi hamil 7 bulan.Tak terima aksi bejat kakek tersebut, keluarga korban melaporkannya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil membekuk, kakek J (63) warga Kecamatan Wungu.
Kepada polisi, kakek J mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sudah berkali kali, tanpa diketahui pihak keluarga korban. Karena setiap usai menyetubuhi korban, tersangka selalu meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Baca juga: Viral Video Dua Sejoli Mesum di Pinggir Jalan Siang Bolong
Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp20.000-Rp50.000. “Saat rumah pelaku sepi, korban yang masih tetangganya itu diajak masuk ke rumah dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” beber Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto.
Kapolsek menyebutkan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit kemudian dilakukan pemeriksaan di puskesmas dan korban diketahui telah hamil 7 bulan. “Dari situlah korban mengaku jika yang menghamili adalah J kakek berusia 63 tahun tetangganya sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Bikin Ngelus Dada! Bapak di Tanjung Balai Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Usia diperiksa oleh kepolisian, untuk sementara tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. “Tersangka bakal dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara korban yang mengalami trauma masih dalam pendampingan keluarga dan psikolog.
Baca juga: Cabuli Siswi Magang di Kamar Kapal, Kapten Tugboat Dikeroyok ABK
Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memeriksakannya di puskesmas, anaknya sudah dalam kondisi hamil 7 bulan.Tak terima aksi bejat kakek tersebut, keluarga korban melaporkannya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil membekuk, kakek J (63) warga Kecamatan Wungu.
Kepada polisi, kakek J mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sudah berkali kali, tanpa diketahui pihak keluarga korban. Karena setiap usai menyetubuhi korban, tersangka selalu meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Baca juga: Viral Video Dua Sejoli Mesum di Pinggir Jalan Siang Bolong
Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp20.000-Rp50.000. “Saat rumah pelaku sepi, korban yang masih tetangganya itu diajak masuk ke rumah dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” beber Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto.
Kapolsek menyebutkan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit kemudian dilakukan pemeriksaan di puskesmas dan korban diketahui telah hamil 7 bulan. “Dari situlah korban mengaku jika yang menghamili adalah J kakek berusia 63 tahun tetangganya sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Bikin Ngelus Dada! Bapak di Tanjung Balai Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Usia diperiksa oleh kepolisian, untuk sementara tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. “Tersangka bakal dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara korban yang mengalami trauma masih dalam pendampingan keluarga dan psikolog.
(nic)
Lihat Juga :