Cabuli Siswi Magang di Kamar Kapal, Kapten Tugboat Dikeroyok ABK
Sabtu, 13 Maret 2021 - 16:06 WIB
KONAWE - Seorang kapten Kapal Tugboat penarik tongkang nikel di Kecamatan Bondoala, Konawe, Sulawesi Tenggara, dikeroyok anak buah kapal hingga babak belur. Penyebabnya, sang kapten diduga berbuat asusila di dalam kamar kapal.
Dalam kondisi babak belur, kapten kapal cabul tersebut digelandang ke Polsek Bondoala untuk diperiksa lebih lanjut. Korban pencabulan adalah siswi magang dari sekolah pelayaran di Konawe.
Aksi cabul tersebut terekam kamera video amatir. Dari gambar terlihat, aksi kapten dipergoki ABK dan langsung dikeroyok hingga babak belur.
Baca juga: Pekanbaru Gempar! Wanita Ditembak di Tempat Hiburan Malam, Pelakunya Polisi?
Kapten bernama KM mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan asusila di kamar kapal. Empat kali beraksi aman-aman saja. Namun aksi kelima ini berhasil dipergoki anak buah kapal.
Kapolsek Bondoala, Iptu Renald menceritakan kronologinya. Awalnya, sang kapten memanggil korban, GT (19) untuk curhat. Sang kapten kemudian meraba-raba korban dan mencabulinya. "Setelah meraba-raba, pelaku langsung melakukan aksinya," teran Renald.
Saat ini, kata Iptu renald, pelaku mendekam di sel tahanan. "Akibat perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar kapolsek.
Dalam kondisi babak belur, kapten kapal cabul tersebut digelandang ke Polsek Bondoala untuk diperiksa lebih lanjut. Korban pencabulan adalah siswi magang dari sekolah pelayaran di Konawe.
Aksi cabul tersebut terekam kamera video amatir. Dari gambar terlihat, aksi kapten dipergoki ABK dan langsung dikeroyok hingga babak belur.
Baca juga: Pekanbaru Gempar! Wanita Ditembak di Tempat Hiburan Malam, Pelakunya Polisi?
Kapten bernama KM mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan asusila di kamar kapal. Empat kali beraksi aman-aman saja. Namun aksi kelima ini berhasil dipergoki anak buah kapal.
Kapolsek Bondoala, Iptu Renald menceritakan kronologinya. Awalnya, sang kapten memanggil korban, GT (19) untuk curhat. Sang kapten kemudian meraba-raba korban dan mencabulinya. "Setelah meraba-raba, pelaku langsung melakukan aksinya," teran Renald.
Saat ini, kata Iptu renald, pelaku mendekam di sel tahanan. "Akibat perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar kapolsek.
(msd)
tulis komentar anda