Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Polisi Ini Tipu Warga hingga Puluhan Juta

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:30 WIB
Oknum anggota Polres Merangin, Jambi, berinisial AS (28) membawa kabur uang korbannya dengan alibi bisa menggandakan uang. Foto/Ilustrasi
MERANGIN - Lagi-lagi seorang oknum anggota Polres Merangin, Jambi, membuat ulah, meski AS telah mendekam di tahanan Mapolres Merangin dalam berbagai kasus. Kali ini, AS (28) bersama temanya HI (40) kembali dilaporkan seseorang dalam kasus penipuan.

Dimana, kedua terlapor berhasil membawa kabur uang korbannya dengan alibi bisa menggandakan uang dalam jumlah banyak dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah.



Kejadian penipuan yang di alami ST (48) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, bermula pada Oktober 2019 lalu, dimana terlapor HI dan AS datang ke rumah korban dengan maksud untuk merubah nasib dengan cara menggandakan uang.

Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan video seorang ustad sedang mengandakan sejumlah uang, dan pelaku mengatakan jika cara mengikuti bisnis dalam penggandaan uang tersebut harus menyiapkan uang sebanyak Rp 80 Juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!