Sebelum Duel Maut, Arif Pukul Mantan Istri dengan Palu karena Dihalangi saat Jemput Anak
Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:59 WIB
Polisi mengamankan Riko saat bersembunyi di rumah saudaranya di Perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nst, menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku Riko bersama barang bukti 1 buah senjata tajam jenis Pisau warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.
"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dgn ancaman hujan 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nst, menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku Riko bersama barang bukti 1 buah senjata tajam jenis Pisau warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.
"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dgn ancaman hujan 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri.
(msd)
Lihat Juga :