Sebelum Duel Maut, Arif Pukul Mantan Istri dengan Palu karena Dihalangi saat Jemput Anak

Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:59 WIB
loading...
Sebelum Duel Maut, Arif...
Sebelum duel maut dengan Riko suami mantan istrinya Arif Kurniawan (38), warga Kamang, Agam, Sumbar, sempat memukul Rika bekas istrinya tersebut dengan palu. Foto BB yang disita/iNews TV/Wahyu S
A A A
AGAM - Sebelum duel maut dengan Riko suami mantan istrinya Arif Kurniawan (38), warga Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sempat memukul Rika bekas istrinya tersebut dengan palu. Hal ini dilakukan Arif karena dihalangi untuk menjemput anaknya.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kapolsek Ampek Angkek, AKP Purwanta menyebutkan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal saat korban Arif menjemput anaknya di rumah mantan istrinya Rika di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Tragis! Bocah 5 Tahun Ini Jadi Yatim Piatu karena Ayah dan Ibunya Tewas dalam Bus Maut di Sumedang

Saat berada di dalam rumah, korban Arif terlibat cekcok mulut dengan Rika. Rika diduga tak suka anaknya dijemput mantan suaminya. Diduga tak kuasa menahan emosi, Arif memukul Rika dengan palu yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.

Aksi pemukulan itu dilihat oleh suami Rika, Riko Juanda alias RJ (37). Tak terima istrinya dipukuli oleh Arif, Riko yang berbekal sebilah pisau langsung menghampiri korban hingga terjadi perkelahian.

Dua tusukan pisau yang bersarang di dada Arif membuat korban tersungkur. "Perkelahian itu dipisahkan oleh saksi Riki. Karena kondisi korban cukup parah, maka saksi Riki membawa korban ke bidan Rosa yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Ampek Angkek, AKP. Purwanta.

Baca juga: Duel Maut usai Jemput Anak, Arif Tewas di Tangan Suami Mantan Istri

Menurut Kapolsek Purwanta, nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dirujuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi.

Sementara, pelaku Riko yang melarikan diri usai kejadian, akhirnya ditangkap polisi enam jam kemudian.

Polisi mengamankan Riko saat bersembunyi di rumah saudaranya di Perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nst, menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku Riko bersama barang bukti 1 buah senjata tajam jenis Pisau warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.

"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dgn ancaman hujan 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Hunian Sementara...
Pembangunan Hunian Sementara di Kabupaten Agam Capai 50%
Terima Bantuan Bencana...
Terima Bantuan Bencana dari MNC Peduli, Wali Nagari: Memberi Manfaat Bagi Masyarakat Kami
Presiden Naik Heli Tinjau...
Presiden Naik Heli Tinjau Pengungsi dan Huntara di Agam
Prabowo Pastikan Hunian...
Prabowo Pastikan Hunian Warga Terdampak Bencana Dibangun Layak dan Berkualitas
Salurkan Bantuan untuk...
Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Agam, Bambang Haryo Dorong Percepatan Pembangunan Huntara
300 Korban Masih Tertimbun...
300 Korban Masih Tertimbun Longsor di Salareh Aia Agam, Akses Jalan Lumpuh
Prabowo Subianto Makan...
Prabowo Subianto Makan Nasi Goreng di Dapur Umum Agam
Seskab Teddy Dengar...
Seskab Teddy Dengar dan Catat Keluhan Emak-emak Pengungsi di Agam
Duel Maut di Tanjung...
Duel Maut di Tanjung Priok, Satu Pemuda Tewas Mengenaskan
Rekomendasi
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved