Sebelum Duel Maut, Arif Pukul Mantan Istri dengan Palu karena Dihalangi saat Jemput Anak

Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:59 WIB
Sebelum duel maut dengan Riko suami mantan istrinya Arif Kurniawan (38), warga Kamang, Agam, Sumbar, sempat memukul Rika bekas istrinya tersebut dengan palu. Foto BB yang disita/iNews TV/Wahyu S
AGAM - Sebelum duel maut dengan Riko suami mantan istrinya Arif Kurniawan (38), warga Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sempat memukul Rika bekas istrinya tersebut dengan palu. Hal ini dilakukan Arif karena dihalangi untuk menjemput anaknya.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kapolsek Ampek Angkek, AKP Purwanta menyebutkan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal saat korban Arif menjemput anaknya di rumah mantan istrinya Rika di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (12/3/2021).





Saat berada di dalam rumah, korban Arif terlibat cekcok mulut dengan Rika. Rika diduga tak suka anaknya dijemput mantan suaminya. Diduga tak kuasa menahan emosi, Arif memukul Rika dengan palu yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.

Aksi pemukulan itu dilihat oleh suami Rika, Riko Juanda alias RJ (37). Tak terima istrinya dipukuli oleh Arif, Riko yang berbekal sebilah pisau langsung menghampiri korban hingga terjadi perkelahian.

Dua tusukan pisau yang bersarang di dada Arif membuat korban tersungkur. "Perkelahian itu dipisahkan oleh saksi Riki. Karena kondisi korban cukup parah, maka saksi Riki membawa korban ke bidan Rosa yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Ampek Angkek, AKP. Purwanta.



Menurut Kapolsek Purwanta, nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dirujuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi.

Sementara, pelaku Riko yang melarikan diri usai kejadian, akhirnya ditangkap polisi enam jam kemudian.

Polisi mengamankan Riko saat bersembunyi di rumah saudaranya di Perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nst, menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku Riko bersama barang bukti 1 buah senjata tajam jenis Pisau warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.

"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dgn ancaman hujan 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content