Ini Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama PPKM
Jum'at, 12 Maret 2021 - 22:01 WIB
Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% dengan jam operasional 06.00-21.00 WIB. Pemutaran film atau bioskop maksimal kapasitas 50% pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB
Bowling billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00 sampai 21.00 WIB. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 06.00-18.00 WIB.
Gelanggang renang dan kolam renang maksimal kapasitas 50% jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00-21.00 WIB.
Bowling billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00 sampai 21.00 WIB. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 06.00-18.00 WIB.
Gelanggang renang dan kolam renang maksimal kapasitas 50% jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00-21.00 WIB.
(wib)
Lihat Juga :