Ini Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama PPKM

Jum'at, 12 Maret 2021 - 22:01 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Foto/SINDOnews Pada Sektor Usaha Pariwisata.
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB pada tanggal 9 - 22 Maret 2021. Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.



Untuk usaha pariwisata seperti rumah makan restoran cafe atau bar maksimal kapasitas 50% dan tidak menampilkan live musik band atau DJ. (Baca juga; Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro )

Jam operasional nya makan di tempat (Dine in) dari pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB untuk take way atau delivery service sesuai jam operasional 24 jam. (Baca juga; Pangdam Jaya Sebut PPKM Salah Satu Faktor Turunnya Covid-19 di Jakarta )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!