Ini Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama PPKM

Jum'at, 12 Maret 2021 - 22:01 WIB
loading...
Ini Pembatasan Kapasitas...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Foto/SINDOnews Pada Sektor Usaha Pariwisata.
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB pada tanggal 9 - 22 Maret 2021. Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Untuk usaha pariwisata seperti rumah makan restoran cafe atau bar maksimal kapasitas 50% dan tidak menampilkan live musik band atau DJ. (Baca juga; Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro )

Jam operasional nya makan di tempat (Dine in) dari pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB untuk take way atau delivery service sesuai jam operasional 24 jam. (Baca juga; Pangdam Jaya Sebut PPKM Salah Satu Faktor Turunnya Covid-19 di Jakarta )

Salon atau barbershop maksimal kapasitas 50% jam operasional dari pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Golf atau driving range meeting seminar workshop di hotel dimulai pukul 08.00-21.00 WIB.

Kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol taman mini dan lain-lain tetap kapasitas maksimal 50% dimulai sejak pukul 05.00 sampai pukul 21.00 WIB atau akomodasi 24 jam.

Museum dan galeri buka pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Wisata Tirta seperti olahraga air yang berada di danau laut dan pantai dimulai pukul 06.00- 17.00 WIB.

Kesegaran jasmani gym atau fitness dengan kapasitas maksimal 50% jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB. (Baca juga; Gencarkan PPKM Mikro, Polri dan TNI Ronda Bareng Warga Kampung Tangguh di Tangsel )

Adapun untuk akad nikah pemberkatan ataupun upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal jumlah yang hadir 30 orang. Jam operasional dari pukul 06.00-17.00 WIB.

Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% dengan jam operasional 06.00-21.00 WIB. Pemutaran film atau bioskop maksimal kapasitas 50% pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB

Bowling billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00 sampai 21.00 WIB. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 06.00-18.00 WIB.

Gelanggang renang dan kolam renang maksimal kapasitas 50% jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00-21.00 WIB.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved