Duh! Khawatir Malu Anaknya Hamil, Orang Tua di Blitar Dorong Pernikahan Dini

Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:01 WIB
Termasuk soal kesanggupan memenuhi kewajiban ekonomi. Dalam sidang, pihak orang tua juga dihadirkan. Karena umur kedua calon mempelai di bawah aturan perundangan, orang tua juga diminta membantu secara ekonomi, jika memang ekonomi mempelai belum kuat.

"Pada saat sidang pertama, majelis hakim pasti menasehati kedua belah pihak. Calon suami, calon istri dinasihati," terang Nurcholis. Sementara terkait poligami, menurut Nurcholis, jumlah perkara yang masuk di pengadilan agama Blitar relatif kecil. Pada bulan Januari hanya dua perkara yang saat ini masih dalam proses.

"Pada Januari ada dua perkara yang masuk," kata Nurcholis. Sesuai ketentuan perundangan, seorang laki laki beristri tidak mudah melakukan poligami. Yang bersangkutan harus membuat pernyataan kesanggupan adil. Kemudian mencantumkan besar penghasilan, serta mendapat izin dari istri pertama.

Izin tersebut dibuktikan adanya surat pernyataan istri pertama yang mengizinkan suaminya menikah lagi. Menurut Nurcholis, meski semua syarat formil terpenuhi, hakim tidak serta merta menyetujui. Hakim masih akan menguji lagi di persidangan. Yakni menghadirkan istri pertama di persidangan.

"Istri pertama kita panggil di persidangan. Apakah sudah ikhlas atau keberatan. Kalau keberatan, permohonan poligami pasti kita tolak. Karena itu bagian syarat," pungkas Nurcholis.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content