Keroyok Warga di Warung Makan, Lima Orang Diamankan Polisi
Kamis, 11 Maret 2021 - 15:27 WIB
SLEMAN - Lima orang pemuda, S (28) warga Tegalrejo, Yogyakarta, TH (28) dan TW (28), warga Ngemplak, Sleman serta BW (24) dan AR (19), warga Ngaglik, Sleman harus berurusan dengan pihak berwajib, karena melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di warung makan daerah Cebongan, Mlati, Sleman, Minggu (28/2/2021) dini hari pukul 00.15 WIB. Saat menganiaya mereka dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kelimanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah jas hujan, satu jaket motif doreng warna hijau, satu jaket warna hitam dan satu kaos berwarna hitam yang digunakan pelaku saat mengainiaya sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Hariyanto mengatakan kejadian itu berawal saat Rizky,Arda, Akbar, Luthfan, dan Prayuda, kelimannya warga Mlati, Sleman dengan mengunakan sepeda motor akan pulang ke rumahnya dari alun-alun Kidul.
Sampai di perempatan Kronggahan, rombongan pelaku disalip oleh pengendara sepeda motor dan mobil jeep. Saat mendahului rombongan pelaku, mereka membunyikan klakson dan melanjutkan perjalanan.
Sampai di Cebongan, mereka berhenti di warung makan. Saat di warung makan itu, rombongan yang tadi disalip juga berhenti, lalu menghampiri para korban dan tidak banyak bicara, langsung mengeroyok. “Korban dipukuli dengan menggunakan tangan kosong dan ditendang. Bahkan warga yang kebetulan lewat di tempat itu juga dipukul," kata Hariyanto, Kamis (11/3/2021).
Warga yang mengetahui ada keributan langsung mendatangi lokasi. Ada warga yang datang, para pelaku langsung meninggalkan lokasi ke arah utara. Kejadian itu kemudikan dilaporkan ke Mapolsek Mlati.
“Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya para pelaku di tangkap dii rumahnya masing-masing,” paparnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto SH menambahkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini terpengaruh minuman beralkohol.Sebelumnya mereka berkumpul di warung makan, karena sudah melebihi waktu PTKM, mereka bermasud bergeser ke tempat lain saat perjalanan disalip para korban dan tersinggung sebab membunyikan klakson.
"Jadi memang kejadian tersebut berawal dari rasa tersinggung, didahului kendaraannya. Karena terpengaruh alkohol, para pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan terjadilan penganiayaan itu," tambahnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kelimanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah jas hujan, satu jaket motif doreng warna hijau, satu jaket warna hitam dan satu kaos berwarna hitam yang digunakan pelaku saat mengainiaya sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Hariyanto mengatakan kejadian itu berawal saat Rizky,Arda, Akbar, Luthfan, dan Prayuda, kelimannya warga Mlati, Sleman dengan mengunakan sepeda motor akan pulang ke rumahnya dari alun-alun Kidul.
Sampai di perempatan Kronggahan, rombongan pelaku disalip oleh pengendara sepeda motor dan mobil jeep. Saat mendahului rombongan pelaku, mereka membunyikan klakson dan melanjutkan perjalanan.
Sampai di Cebongan, mereka berhenti di warung makan. Saat di warung makan itu, rombongan yang tadi disalip juga berhenti, lalu menghampiri para korban dan tidak banyak bicara, langsung mengeroyok. “Korban dipukuli dengan menggunakan tangan kosong dan ditendang. Bahkan warga yang kebetulan lewat di tempat itu juga dipukul," kata Hariyanto, Kamis (11/3/2021).
Warga yang mengetahui ada keributan langsung mendatangi lokasi. Ada warga yang datang, para pelaku langsung meninggalkan lokasi ke arah utara. Kejadian itu kemudikan dilaporkan ke Mapolsek Mlati.
“Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya para pelaku di tangkap dii rumahnya masing-masing,” paparnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto SH menambahkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini terpengaruh minuman beralkohol.Sebelumnya mereka berkumpul di warung makan, karena sudah melebihi waktu PTKM, mereka bermasud bergeser ke tempat lain saat perjalanan disalip para korban dan tersinggung sebab membunyikan klakson.
"Jadi memang kejadian tersebut berawal dari rasa tersinggung, didahului kendaraannya. Karena terpengaruh alkohol, para pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan terjadilan penganiayaan itu," tambahnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
(don)
tulis komentar anda