Langgar Kode Etik, 4 Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat
Kamis, 11 Maret 2021 - 03:05 WIB
“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap empat personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH dan setelah melalui mekanisme banding pada akhirnya Bapak Kapolda telah mengeluarkan SK Nomor 35 sampai dengan 38 tertanggal 3 Maret 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021,” tutur Wahyu, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Dramatis, Evakuasi Penumpang Bus yang Terjun ke Jurang Sedalam 25 Meter di Sumedang
Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan terhadap Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri
Lebih lanjut Wahyu katakan bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
Baca juga: Dramatis, Evakuasi Penumpang Bus yang Terjun ke Jurang Sedalam 25 Meter di Sumedang
Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan terhadap Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri
Lebih lanjut Wahyu katakan bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
Lihat Juga :