Diduga Lakukan Pungli terhadap Pelaku Ilegal Drilling, 3 Oknum Polisi Batanghari Diamankan

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:52 WIB
Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, tiga oknum personel Polres Batanghari diamakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Ilustrasi/SINDOnews
JAMBI - Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, tiga oknum personel Polres Batanghari diamakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penangkapan pelaku illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.



Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dihubungi mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.

“Ketiga anggota tersebut, yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS. Mereka diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” ungkapnya, Rabu (10/3/2021).

Diakuinya, Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana. “Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” tukas Mulia.

Dia menambahkan, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu, 7 Maret 2021 lalu, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM. Baca: Puluhan Ruko di Kampar Riau Terbakar, Suami Istri Tewas Terpanggang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!