Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polisi Berhasil Tangkap 9 Orang

Rabu, 10 Maret 2021 - 03:34 WIB
Baca juga: Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah

"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3/2021).

Burhanuddin menambahkan, komplotan mafia ini, telah menguasai sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Baca juga: Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu

Mereka mengklaim telah diberikan kuasa dari pemilik tanah di sana. Para preman itu tak segan-segan mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!