Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polisi Berhasil Tangkap 9 Orang
Rabu, 10 Maret 2021 - 03:34 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat membekuk sebanyak sembilan orang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membekuk sebanyak sembilan orang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran.
Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, para tersangka adalah pria berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan orang ini adalah preman yang diminta untuk mengintimidasi para pemilik bangunan.
Satu tersangka lagi adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi para preman tersebut beraksi.
Baca juga: Tak Ada Mafia Tanah, Warga Pantura Tangerang Dukung Pembangunan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, para tersangka adalah pria berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan orang ini adalah preman yang diminta untuk mengintimidasi para pemilik bangunan.
Satu tersangka lagi adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi para preman tersebut beraksi.
Lihat Juga :