Gagal Bongkar Brankas Bank di Tulungagung, 2 Sopir Gasak Laptop

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:39 WIB
Baca juga: Viral Borong Mobil Baru, Kini Miliarder Baru di Desa Sumurgeneng Menutup Diri

Pelaku Rustam diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku Angga dibekuk di komplek terminal kargo wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Di depan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Puji.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!