Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:31 WIB
Aksi tersangka dilakukan saat korbannya hendak tidur. Kemudian, tersangka merayu korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan.

"Tidak ada iming-iming, cuma diancam tidak boleh ngomong ke siapapun. Tapi setelah melakukan persetubuhan, korban menceritakan ke neneknya sehingga melaporkan ke Polresta," ucap Kompol Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

" Tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, terkait perbuatannya tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!