Miris! Paman Bejat Ancam Keponakan Berusia 11 Tahun Berhubungan Seks

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
Miris! Paman Bejat Ancam...
Seorang pria di Balikpapan, Kaltim, AF (41) tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, aksi bejat dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Foto/SINDOnews/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Dihadapan polisi, tersangka berinisal AF (41 tahun) warga Balikpapan Barat ini berdalih nekat mencabulikeponakan lantaran khilaf.

Baca juga: Kerap Menodong Warga Pendatang, Paman dan Keponakan Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (9/3/2021) mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari aduan korban kepada neneknya. Korban berinisial DD mengaku dicabuli oleh pamannya.

Baca juga: Warisan Berdarah, Paman dan Bibi Tewas Dibantai Keponakan

Selanjutnya, sang nenek yang mengetahui cerita cucunya lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. "Kami kemudian mengamankan pelaku pada 4 Maret 2021 di rumahnya di Balikpapan Barat," katanya.

Dihadapan penyidik, AF mengaku jika sudah dua kali meniduri keponakannya itu dengan alasan karena khilaf. Aksi terakhir tersangka dilakukan pada 15 Februari 2021 dini hari di rumah kios, kawasan Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat.

"Sudah dua kali. Pada 15 Februari 2021 dan satu bulan sebelumnya. Pelaku ini adalah paman kandungnya korban. Di rumah kios tersebut pelaku melakukan pencabulan, alasannya karena khilaf," ungkapnya.

Aksi tersangka dilakukan saat korbannya hendak tidur. Kemudian, tersangka merayu korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan.

"Tidak ada iming-iming, cuma diancam tidak boleh ngomong ke siapapun. Tapi setelah melakukan persetubuhan, korban menceritakan ke neneknya sehingga melaporkan ke Polresta," ucap Kompol Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

" Tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, terkait perbuatannya tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Tol Balikpapan–IKN...
Tol Balikpapan–IKN Dioperasikan Terbatas saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Distribusi BLT Kesra...
Distribusi BLT Kesra di Kaltim dan Kaltara Memasuki Tahap Akhir
Tragis! 6 Bocah Tewas...
Tragis! 6 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Batu Ampar Balikpapan
Semangat Hari Bumi,...
Semangat Hari Bumi, ENABLE Project Tanam Mangrove di Batu Butok Balikpapan
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
2 Perempuan Kembar Ini...
2 Perempuan Kembar Ini Lahir Berselang Beberapa Menit, tapi Memiliki Ayah yang Berbeda
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Rekomendasi
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved