Tile Bobol Rumah Kosong di Perumahan Elite Serpong

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:55 WIB
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menambahkan dari dua lokasi pencurian, pelaku berhasil membawa kabur satu alat tensi darah, Iphone 5, HP Nokia E63, DVR CCTV, lima jam tangan merek Guess dan Alexander Cristie.

"Pelaku juga membawa kabur satu mobil Toyota Agya. Semua barang bukti berhasil kami amankan. Untuk mobil, kami serahkan kepada pemiliknya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya 7 tahun penjara.

Baca juga: Nenek Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Bisa Dijerat Pidana Ringan
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!