Sidang Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini, Pembuktian Polisi

Selasa, 09 Maret 2021 - 09:35 WIB
Mereka menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Bukti di Persidangan Praperadilan, Pengacara Sebut Dua Sprindik Habib Rizieq Cacat Hukum

Menanggapi tuduhan tersebut, kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!