Sidang Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini, Pembuktian Polisi

Selasa, 09 Maret 2021 - 09:35 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (9/3/2022). Sidang digelar dengan agenda pembuktian dari pihak termohon atau Tim Hukum Bareskrim Polri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang hari ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang diagendakan dengan pembuktian dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Klaim Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap dan Tahan Habib Rizieq Shihab

Setelah pembuktian oleh termohon selesai, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.

"Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon. Kemudiam dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Suharno.

Sementara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan jika penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Mereka menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Bukti di Persidangan Praperadilan, Pengacara Sebut Dua Sprindik Habib Rizieq Cacat Hukum

Menanggapi tuduhan tersebut, kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved