Penggelapan Belasan Mobil Rental di Kelapa Gading, Begini Pelaku Berbagi Peran

Senin, 08 Maret 2021 - 19:42 WIB
Korban mencoba mendatangi alamat tersangka di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, namun keduanya telah kabur. "Nomor handphone dihubungi sudah tidak aktif dan alat pendeteksi GPS yang terpasang di mobil mati," terang Rango.

Hingga akhirnya dari penyidikan dan pendalaman, belasan mobil yang disewa sudah dibawa ke wilayah Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk segera digelapkan namun gagal untuk dijual

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!